Tandaseru — Kasus dugaan korupsi pengadaan nautika kapal penangkap ikan dan alat simulasi yang ditangani penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkesan jalan di tempat.

Jika dihitung sejak masa penahanan kejaksaan terhadap empat tersangka pada 24 Juni 2021, maka hingga 9 Agustus 2021 ini sudah 47 hari kasus tersebut berada di meja kerja penyidik.

Kejaksaan Tinggi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga pun mengakui lambatnya penyidikan kasus ini. Namun ia beralasan keterlambatan disebabkan adanya pandemi Covid-19.

“Kasus nautika sendiri kalian semua juga mengetahui, bahwa beberapa saat yang lalu tiga dari empat tersangka yang kita tetapkan mengalami positif Covid-19. Dan itu juga salah satu kendala bagi kita,” kata Richard di Ternate, Senin (9/8).

Richard bilang, malah bukan hanya penyidikan kasus nautika. Sejumlah kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan juga terhambat pandemi.

“Meski begitu, pada prinsipnya kita tetap fokus dengan kasus (nautika) ini,” cetusnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar ini menyeret empat orang menjadi tersangka.

Mereka adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku Utara, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.