Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bersikukuh menahan gaji para ASN yang belum menjalani vaksinasi Covid-19. Pemda beralasan vaksinasi terhadap ASN bersifat wajib.

Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Andrias Thomas ketika dikonfirmasi mengungkapkan, penahanan gaji ASN yang belum divaksin sudah berdasarkan aturan vaksinasi bagi ASN.

“Sebenarnya bukan ditahan, karena yang lalu sudah edaran bahwa ASN itu wajib vaksin. Tapi sampai sekarang sebagian ASN itu belum divaksin,” ucap Andrias, Kamis (5/8).

Menurutnya, pemda sebelumnya telah mengeluarkan edaran tentang kewajiban vaksinasi ASN dan sanksi bagi ASN yang enggan divaksin.

“Kan yang lalu dalam edaran itu kan sudah disampaikan, yang tidak melakukan vaksin ada sanksi. Sekarang mereka tidak melakukan vaksin, (sanksinya) gajinya ditahan,” terang Andrias.

ASN dengan kondisi tubuh yang tak memungkinkan untuk divaksin, sambungnya, bisa mendapat pengecualian. Namun ASN tersebut harus melampirkan surat keterangan medis dari dokter.

“Bagi mereka yang ada penyakit bawaan, dan menurut medis itu tidak bisa divaksin, yang penting ada keterangan dari dokter,” timpalnya.

Ia menjelaskan, ASN-ASN yang enggan divaksin tanpa alasan jelas akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Itu nanti dipanggil, (ditanyakan) kenapa sampai dia tidak mau vaksin alasannya apa,” cetus Andrias.

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Malut ini menegaskan, gaji ASN yang ditahan akan dibayarkan setelah mereka menjalani vaksinasi Covid-19.

“Jadi yang belum divaksin sementara gajinya ditahan, kalau sudah divaksin bisa dicairkan,” tandasnya.