Tandaseru — Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menahan gaji ASN. Apalagi dengan alasan karena belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Ketua Fraksi GAN DPRD Morotai, Ruslan Ahmad, kepada tandaseru.com menegaskan, gaji milik ASN tidak bisa ditahan, karena dana tersebut wajib mereka terima.
“Soal vaksin bagi ASN, harusnya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati mencari formulasi yang tepat dalam rangka vaksinasi yang ada di Morotai. Apakah vaksinasi diberikan langsung ke dinas masing-masing sehingga bisa mengakomodir kepentingan vaksinasi yang ada di Pulau Morotai,” ucap Ruslan, Rabu (4/8).
Ruslan bilang, pemda, termasuk bupati, tak punya hak menahan gaji ASN. Bahkan gaji ASN juga tak ada kaitannya dengan vaksinasi Covid-19.
“Apalagi situasi di masa pandemi Covid-19 yang sangat memcengkeram ini, dalam aspek ekonomi dan aspek sosial yang sangat buruk di Morotai,” terangnya.
Karena itu, Fraksi GAN mendesak paling lambat Kamis (5/8) besok Bupati Benny Laos sudah harus memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mencairkan gaji ASN yang ditahan.
“Jika gaji ASN ditahan oleh Pemda Morotai, maka proses pelayanan publik juga terganggu. Bupati harus bertanggung jawab atas proses pelayanan publik Morotai yang pastinya akan terganggu dan rakyat Morotai pasti akan tidak terlayani,” tegasnya.
“Bupati Morotai juga segera perintahkan agar gaji para dosen di Universitas Pasifik Morotai yang sampai saat ini belum dibayar selama 3 bulan agar segera dibayarkan,” tandas Ruslan.
Tinggalkan Balasan