Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi menetapkan Wahda Z. Imam, Anggota DPRD Maluku Utara, sebagai tersangka kasus dugaan melawan petugas lalu lintas dan perbuatan tidak menyenangkan.

Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan salah satu anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ternate beberapa waktu lalu.

“Sudah (ditetapkan tersangka, red) kemarin, dalam kasus melawan petugas pada saat penertiban lalu lintas di Kelurahan Kampung Pisang itu,” jelas Kombes (Pol) Adip Rojikan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Senin (2/8).

Saat ini, kata Adip, tersangka Wahda belum ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dimana, tersangka dijerat Pasal 211 dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adip menambahkan, Wahda pun belum diperiksa penyidik sebagai tersangka. Meski begitu, agenda pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Namun secepatnya juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tukasnya.