Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola aset di seluruh wilayah Maluku Utara. Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Aset Pemerintah Daerah (Pemda) se-Maluku Utara secara daring pada Kamis (22/7).

“Kita melakukan pembenahan tata kelola aset untuk menyelamatkan aset negara dalam hal ini aset daerah. Sudah banyak contoh kasus hilang aset yang terjadi, maka dari itu KPK mendorong pengelolaan yang lebih baik,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Ismail Hindersah.

Data yang dimiliki KPK per 31 Desember 2020, dari total 8.540 aset yang dimiliki 11 pemda se-Provinsi Maluku Utara, baru sebanyak 2.030 aset atau 24 persen yang bersertifikat. Sisanya sebanyak 6.510 atau 76 persen belum bersertifikat.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara Abdul Azis menyampaikan bahwa untuk mendukung infrastruktur layanan publik perlu didukung juga dengan adanya data dan legalisasi aset dari masing-masing pemda.

“Saya menyadari untuk di daerah khususnya legalisasi aset pemda belum masuk program sertifikasi nasional atau PSN. Tetapi di sisi lain, kami telah melaksanakan sertifikasi Barang Milik Negara atau BMN pada umumnya tahan milik instansi pusat. PSN ini masih termasuk Proyek Strategi Nasional,” ujar Azis.

Azis juga menambahkan bahwa pemanfaatan BMN khususnya milik pemda di Maluku Utara belum optimal. Dirinya mengajak pemda untuk bersama-sama menganalisis permasalahan dan kendala yang ada di lapangan dan secara penuh siap mendukung pemda.

“Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan regulasi yang pada intinya mempercepat di semua lini kegiatan sertifikasi pemerintah pusat, BUMN/D, serta pemda. Hal ini selaras dengan arahan Presiden agar setiap tanah harus terpetakan dan jelas baik kepemilikan maupun pemanfaatannya,” jelas Azis.

Lebih lanjut Azis memaparkan dasar hukum, tata cara dan persyaratan pendaftaran sertifikasi. Setidaknya ada 4 syarat, yang pertama, tanah harus clean dan clear. Kedua, telah tercatat dalam daftar inventaris aset instansi. Ketiga, terdapat alas hak bukti asal-usul peralihan tanah dan penggunaannya.