Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan tersangka dua kasus dugaan korupsi berbeda.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu (21/7).
Ditetapkannya tersangka dua kasus korupsi merupakan bagian dari janji 100 hari kerja Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal, dan bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021.
”Walaupun dengan keterbatasan tenaga maupun sarana dan prasarana, kami dapat meneruskan sampai ke penetapan tersangka dua perkara dugaan kasus korupsi,” ungkap Sobeng yang didampingi Kasi Pidsus David dan Kasi Pidum Dasim Billo.
Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Desa Sambiki Tua berinisial DL. Ia menjadi tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
“Sementara untuk kasus dugaan korupsi Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar lebih, tersangkanya berinisial MAH,” jelasn Sobeng.
Ia mengakui, perkara kantor perwakilan sangat menguras energi dan biaya. Sebab Kejari harus melakukan pemeriksaan para saksi di Jakarta.
“In syaa Allah saya target dua perkara yang sudah ada penetapan tersangka itu dalam tahun ini juga sudah masuk di persidangan,” tandas Sobeng.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.