Tandaseru — Polda Maluku Utara akhirnya memberikan keterangan terkait salah satu anggota polisi yang diduga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan adanya laporan yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut.

Menurutnya, Polda baru mengetahui kasus tersebut hari ini.

“Polda sendiri mengetahui kasus tersebut baru hari ini, jadi tidak benar kalau Polda menutup-nutupi kasus tersebut,” ujar Adip, Selasa (29/6).

Ia bilang, setelah berkoordinasi dengan Kapolres Halmahera Utara mengenai perkara tersebut, Kapolres membenarkan saat ini kasusnya sementara ditangani.

“Saat ini proses sementara dalam tahap penyelidikan, karena kejadiannya sudah lama, membutuhkan waktu yang cukup panjang,” terangnya.

Demi mempercepat pengusutan kasus tersebut, Adip bilang nantinya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan membantu pengusutan.

“Nanti Krimum akan melakukan back up juga untuk proses penyelidikan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum polisi Polres Halmahera Tengah berinisial G (40 tahun) dilaporkan ke Polres Halut atas dugaan mencabuli dan memperkosa dua anak di bawah umur yang masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. Aksi itu dilakukannya sejak 2019 hingga 2021.

Kedua korban merupakan adik ipar terduga pelaku dan anak angkat istri pelaku, M. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga dibantu oleh istrinya.