Tandaseru — Fraksi Gerakan Persatuan dan Kekaryaan (GPK) DPRD Provinsi Maluku Utara mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan daerah. Hal ini disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Malut Tahun 2020 dalam paripurna, Senin (28/6).
Dalam pandangannya, Fraksi GPK melalui Juru Bicara Ashari Turuy menyatakan, Pendapatan Daerah dalam dokumen laporan keuangan tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 2.575.453.429.337 dan terealisasi sebesar Rp 2.581.177.165.428.12 atau 100,22%. Artinya, target Pendapatan Daerah telah sesuai atau sedikit melebihi target yang ditetapkan.
“Namun apabila dilihat secara rinci atas jenis-jenis Pendapatan Daerah yang diterima, maka Fraksi Gerakan Persatuan dan Kekaryaan menaruh perhatian serius pada objek Pendapatan Retribusi Daerah. Di mana Pendapatan Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp 8.021.510.000 dan yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.573.466.145 atau 19,62%. Padahal dalam laporan keuangan diketahui bahwa realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 10.949.250.122,” tuturnya.
“Fraksi GPK mempertanyakan mengapa target Pendapatan Retribusi Daerah tahun anggaran 2020 ditetapkan nilainya lebih kecil dari realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada tahun anggaran 2019? Dan apa yang menyebabkan sehingga Pendapatan Retribusi Daerah pada tahun anggaran 2020 sangat kecil dan hanya mencapai 19,62% dari target yang ditetapkan?” sambung Ashari.
Selain itu, dalam penelusuran Fraksi GPK terdapat enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Retribusi Daerah yaitu RSUD Sofifi, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kehutanan. Namun pada 2020 hanya lima OPD yang realisasinya di atas 100%.
“Sedangkan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari target proyeksi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 7.384.510.000 yang terealisasi hanya sebesar Rp 307.781.000 atau 4,17%. Mohon penjelasan Saudara Gubernur terkait hal ini,” ujar Ashari.
Tinggalkan Balasan