Tandaseru — Bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diakui belum memenuhi standar secara nasional.
Bangunan yang dihuni ratusan narapidana beragam kasus ini tinggi temboknya hanya berkisar 4 meter tanpa dikelilingi kawat duri. Awal pekan kemarin, seorang narapidana bahkan sempat melarikan diri.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Hialmar Purba ketika ditemui tandaseru.com mengaku, tembok keliling dan pola bangunan Lapas Kelas III Labuha ini belum memenuhi standar nasional. Sebab tinggi tembok untuk rutan atau lapas itu standarnya harus 6 meter dan dilengkapi dengan kawat duri atau stainlis yang tidak bisa dijangkau para narapidana.
“Tinggi tembok Lapas Labuha hanya 4 meter dan tidak ada kawat keliling untuk pengamanan. Ini sudah diusulkan namun semua tergantung keuangan negara, mudah-mudahan secepatnya bisa terealisasi,” ujarnya.
Kata dia, selain kekurangan tinggi tembok dan sebagainya, Lapas Labuha juga tidak memiliki pos monyet atau pos pantauan. Ini yang membuat petugas agak kewalahan menjaga para narapidana di malam hari.
“Hal ini juga karena tersendat anggaran, sehingga kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Halsel, jika bisa maka kami berharap ada kontribusi Pemda,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan