Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, Agus Wirawan, membuka sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha se-Halut terhadap Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, Senin (14/6).

Dalam kegiatan tersebut, Agus didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Halut, M. Taufik Thalib.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Halut Jesaya Tidore dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut.

Dalam sambutannya, Agus mengatakan badan usaha memiliki tanggung jawab terhadap para tenaga kerjanya, terutama dalam hal jaminan sosial.

Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha se-Halmahera Utara terhadap Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. (Istimewa)

“Kami dari Kejaksaan mewakili BPJS Kesehatan membantu mengawasi agar para badan usaha dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Ia menekankan, badan usaha tidak bisa semena-mena melakukan tindakan yang merugikan para tenaga kerja, mengingat badan usaha mempunyai batasan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Mengacu pada aturan yang ada, sanksi yang diberikan kepada badan usaha yang dianggap tidak patuh sangat berat. Kita lihat pada sanksi administrasi, yang paling berat ialah dicabutnya izin usaha dari badan usaha tersebut. Oleh karena itu, kembali bahwa Kejaksaan sebagai perwakilan BPJS Kesehatan mengawasi agar para badan usaha dapat patuh dan memberikan hak bagi para tenaga kerjanya,” terang Agus.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya jaminan kesehatan bagi para badan usaha, khususnya bagi para tenaga kerja serta faktor-faktor pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkembangan badan usaha itu sendiri,” tandasnya.