Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, kembali mendesak manajemen Sahid Bela International Hotel untuk menyelesaikan pengurusan dokumen instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
DLH sebelumnya memberi waktu 14 hari kepada Sahid Bela Hotel untuk menuntaskan persoalan lingkungan di hotel dan sekitarnya. Jika batas waktu tersebut terlewatkan maka hotel tersebut bakal disanksi.
Kepala DLH Kota Ternate, Tonny S. Pontoh saat dikonfirmasi, Selasa (4/5), mengaku kesal dengan penerapan kebijakan di Sahid Bela Hotel yang dinilainya tidak peduli terhadap IPAL dan lainnya.
Menurutnya, pekerjaan rumah manajemen masih berkutat seputar IPAL, pengelolaan kolam renang, dan pembenahan dokumen terkait masalah nama yang beberapa kali diganti tanpa pemberitahuan ke DLH.
“Saya harap mereka segera selesaikan semua persoal ini, jika tidak bakal saya beri sanksi tegas tanpa melihat siapa dia,” ujarnya.
“Mereka sedang menyusun dokumen untuk pembenahan. Namun saya tidak mau tahu, kalau 14 hari belum terselesaikan, maka diberi sanksi tegas,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pemberian deadline untuk manajemen Sahid Bela Hotel dilakukan sejak 22 April lalu. Itu berarti, waktu yang diberikan DLH tersisa 2 hari lagi.
Manager Sahid Bela Hotel Ternate, Herman saat dihubungi tandaseru.com mengaku pengurusan IPAL, pengelolaan kolam renang dan dokumen lainnya sementara diproses.
“Semua dokumen yang diminta sekarang kita lagi proses penyelesaian,” ungkapnya.
Ia mengaku, untuk waktu 14 hari yang diberikan DLH, manajemen berupaya menuntaskannya tepat waktu.
“Kita upayakan secepatnya selesai, dan kita bakal berusaha yang terbaik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan