Tandaseru — Warga di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang hendak mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini hanya diperbolehkan mudik antarkabupaten/kota di dalam Provinsi Malut. Sementara mudik antarprovinsi dilarang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19.

Meski begitu, pemudik antarkabupaten/kota di dalam Provinsi Malut tetap diwajibkan mengantongi hasil rapid test Antigen.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, M. Arif Gani mengungkapkan, dalam wilayah Maluku Utara diperbolehkan mudik lebaran sebab Malut masuk dalam status zona kuning.

“Kita rata-rata di Maluku Utara itu masuk zona kuning. Dari tingkat risiko penularannya sudah tidak ada, namun masyarakat tetap harus mematuhi potokol kesehatan,” jelasnya, Selasa (27/4).

Arif mencontohkan, mudik antarkabupaten/kota seperti Ternate-Jailolo atau Ternate-Sanana semua dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.

“Untuk Ternate sendiri mudik antarkabupaten/kota tetap dibuka, namun harus mengurus rapid test Antigen dan diserahkan kepada petugas satgas. Satgas yang mengizinkan untuk keberangkatan setiap calon penumpang,” urainya.

Rapid test bisa dilakukan di klinik kesehatan maupun Pelabuhan A. Yani. Biaya rapid test per orang Rp 150 ribu.

Kebijakan ini berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pemkot Ternate juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Malut untuk menempatkan petugas satgas di semua pelabuhan.

Sementara itu, mudik antarprovinsi sudah tidak diperbolehkan lagi sejak 6 Mei hingga 17 Mei.

“Antarprovinsi tidak boleh karena kita juga tidak mau orang lain membawa penyakit ke kita,” tandas Arif.