Tandaseru — Kepala BP Jamsostek Provinsi Maluku Utara, Ahmad Feisal mengaku akan menindak tegas perusahaan-perusahaan bandel di Maluku utara yang belum mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Menurut Feisal, ada tiga kategori perusahaan yang membandel untuk daftar sebagai peserta BP Jamsostek, yakni perusahaan yang belum mendaftar, perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan perusahaan yang daftar sebagian program atau daftar sebagian upah.
“Jadi perusahaan yang nakal atau bandel itu secara nasional pasti ada dan di Maluku Utara juga ada,” cetusnya, Kamis (22/4).
Ia bilang, untuk perusahaan yang enggan mendaftarkan peserta tenaga kerja nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa berupa pemberian surat peringatan (SP) 1 dan 2. Apabila perusahaan tersebut masih keukeuh dan tidak merespon hal tersebut dengan baik, maka pihak BP Jamsostek akan melibatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara.
Untuk internalnya, sambung Feisal, ada petugas pemeriksa yang fungsinya turun mengecek dan memeriksa sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga Kejaksaan.
“Itu sih alur yang kita proses. Kalau memang akhirnya diperlukan lebih lagi, maka kita juga ada kerja sama dengan KPKNL untuk proses akhirnya,” terangnya.
Menurutnya, perusahaan yang bandel akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana, jika ditemukan unsur pidananya.
“Jadi kita lengkap sih, undang-undangnya juga ada kok,” tegasnya
Meski begitu, Feisal mengatakan sejauh ini untuk perusahan yang ada di Maluku Utara belum ada yang dikenakan sanksi serupa.
“Untuk Maluku Utara belum ada dan kita masih dalam tahap pembinaan dan biasanya mereka langsung tertib sih,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan