Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) akan melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Malut melalui Bagian Aset.

Rapat dilakukan untuk penyelamatan aset yang ada di empat kabupaten/kota di Malut.

“Kita akan melakukan rapat dengan Bagian Aset tetapi hari ini ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Provinsi,” ujar Asdatun Kejati Malut, Jeffri Huwae, Selasa (6/4).

Jeffri bilang, tujuan dari rapat itu untuk mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan penyelamatan aset. Ia juga meminta kesiapan Pemprov dalam rangka persiapan angka operasional.

“Rencananya Kamis (8/4) itu kita melakukan rapat karena ada jadwal KPK sehingga tunda pekan depan,” kata Jeffri.

Kejati juga meminta Pemprov segera melakukan pembentukan tim. Sebab ada dua tim yang harus dibentuk karena selain penyelesaian aset kendaraan bermotor juga ada penyelesaian aset tanah.

“Rencana yang diselesaikan itu adalah aset berupa tanah seluas 1.905 hektare yang ada tersebar di empat kabupaten/kota,” akunya.

“Tetapi karena keterbatasan data sehingga belum dieksekusi dan kita akan mencoba mengeksekusi itu,” tandas Jeffri.