Tandaseru — Pemilik lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan,  Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mengancam bakal kembali memalang lahan miliknya tersebut.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Morotai masih belum melakukan pembayaran seperti yang dijanjikan kepadanya.

Ali Weka, pemilik lahan tersebut kepada tandaseru.com menyatakan, ia memberi waktu kepada Pemkab melakukan pelunasan sisa pembayaran lahan sebesar Rp 115 juta pada Senin (5/4). Jika sampai Senin lahannya tak dibayar lunas, Ali bakal kembali melakukan pemalangan.

Jika pemalangan terjadi, maka ini kedua kalinya Ali memalang jalan menuju lahan tersebut. Pada pemalangan pertama, truk pembuang limbah ikan tak bisa melakukan pembuangan akibat pemalangan tersebut.

“Janji Kabag Pemerintahan bayar setengah saja, tapi dia janji lagi. ‘Bilamana Bupati Benny Laos sudah datang ke Morotai, saya bayar lunas’. Dan Bupati so datang ini, saya tetap minta bayar lunas,” tegas Ali, Sabtu (3/4).

Jika Pemda tidak membayar lunas kali ini, sambung Ali, ia tetap melakukan pemalangan jalan masuk pembuangan sampah.

“Saya so harap dan sekarang Bupati so ada. Kalau dorang tara (mereka tidak, red) bayar, saya tetap palang,” ujarnya.