Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara digugat salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator ke Pengadilan Negeri Ternate.

Tersangka yang mempraperadilankan Kejati tersebut adalah Direktur PT Tamalanrea, Ibrahim Ruray.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Irwan Datuiding yang dikonfirmasi mengungkapkan, praperadilan merupakan hak tersangka. Untuk itu tersangka dipersilahkan menempuh langkah hukum tersebut.

“Selaku termohon kami siap untuk menghadapi dan kami akan menjawab itu di Pengadilan,” ungkap Irwan, Selasa (23/3).

Ia bilang, proses penetapan tersangka dalam kasus proyek yang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut itu sudah sesuai prosedur. Kejaksaan juga telah mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Kami mengantongi dua alat bukti. Olehnya itu nanti akan dibuktikan di Pengadilan,” tandas Irwan.

Ibrahim mempraperadilankan Kejati lantaran dinilai menetapkan dirinya sebagai tersangka secara improsedural.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Ternate, gugatan Ibrahim tercatat dengan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tte dan diajukan pada Rabu (10/3) lalu.

Sebagai pemohon praperadilan, Ibrahim tidak pernah merasa atau melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan termohon, sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP yang mengatur objek dari Praperadilan serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.