Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali dibuat pusing oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.

Bagaimana tidak, Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 yang sebelummya diminta harus dilakukan refocusing sebesar 4 persen, kini diubah menjadi 8 persen. Refocusing anggaran ini untuk penanganan Covid-19 di Tikep.

Hal ini tertuang dalam surat edaran terbaru dari Kemenkeu yang dilayangkan ke Pemkot Tikep beberapa waktu lalu.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, M. Miftah Baay saat diwawancarai Jumat (19/3) membenarkan adanya surat edaran terbaru dari Kemenkeu tersebut. Namun Miftah belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait edaran tersebut lantaran masih perlu dibahas lagi dengan DPRD Tikep untuk memastikan pos kegiatan mana yang harus dibuka untuk melakukan refocusing tangani Covid-19 serta vaksinasi itu.

“Iya, ada edaran terbaru itu, jadi berbeda dengan perintah refocusing awal yakni 4 persen itu. Edaran terbaru ini 8 persen DAU yang harus di-refocusing,” ungkap Miftah.

Miftah mengatakan, DAU Pemkot Tikep 2021 sebesar Rp 500 miliar. Jika sebelumnya diminta refocusing 4 persen berarti dana yang di-refocusing sebesar Rp 20,8 miliar.

Namun dengan perintah 8 persen maka anggaran yang di-refocusing dari total DAU sebesar Rp 40 miliar lebih.

“Awal 4 persen itu sudah selesai dilakukan refocusing. Kadinkes waktu itu mengaku kalau untuk tangani Covid-19 serta vaksinasi ini dengan anggaran Rp 10 miliar insya Allah sudah bisa atasi. Jadi karena kadinkes hanya butuh Rp 10 miliar, maka kami copot dari pos Dana Tak Terduga (DTT) yang dianggarkan di 2021 Rp 15 miliar. Tentu kalau copot Rp 10 miliar, maka DTT tinggal Rp 5 miliar,” terang Miftah.