Tandaseru — Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ismail Dukomalamo menegaskan pada tahun ajaran 2021 tidak diberlakukan Ujian Nasional. Ini berlaku untuk semua siswa kelas 6 SD atau sederajat maupun kelas 9 SMP/sederajat.
Ismail menjelaskan, penghapusan UN ini sesuai Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Pertimbangannya adalah penyebaran Covid-19 yang masih mengganas.
“Dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, makanya Ujian Nasional ditiadakan,” ungkap Ismail saat dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (21/2).
Sebagai gantinya, kelulusan para siswa ditentukan hasil US serta portofolio. Portofolio yang dimaksud berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi serta penugasan.
“Jadi itu opsi sebagai pengganti UN,” jelasnya.
Meski dalam Surat Edaran Kemendikbud juga tidak memberlakukan US pada tahun 2021, Ismail bilang sekolah di Tikep tetap melaksanakanya Maret mendatang. Namun skema pelaksanaan ujian tersebut dilaksanakan secara daring untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Jadi ujian dilaksanakan secara daring ini sekolah menyiapkan soal kemudian dikirim ke siswa melalui handphone-nya, kemudian siswa tinggal mengerjakannya lewat handphone. Artinya skema ujian ini seperti sistem Computer Assisted Test (CAT) saat seleksi CPNS, tapi proses pekerjaan dilakukan di rumah. Jadi dengan sistem ini, siswa juga sudah bisa langsung tahu nilainya. Jadi pelaksaan US diberlakukan ini atas kesepakatan Musyawarah Kerja Guru Mata Pelajaran (MKGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tikep,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan