Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali melakukan pembukaan kotak suara, Rabu (17/2). Pembukaan tujuh kotak suara itu untuk mengambil surat mandat saksi sebagai bukti tambahan.

Langkah ini diambil guna menghadapi sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PDP) di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pembukaan tujuh kotak yang menjadi lokus sengketa itu, hadir pula Bawaslu dan dikawal pihak kepolisian.

Komisioner KPU Halut, Ircham Puni kepada awak media menuturkan, alat bukti tambahan yang diambil adalah surat mandat kedua saksi masing-masing pasangan calon.

“Sudah kami buka tadi dan bukti tersebut mencakup mandat di tujuh kotak suara di TPS,” tutur Ircham.

Disebutkan Ircham, tujuh lokus yang dibuka kotaknya adalah Desa Bobane Igo TPS 4, Barumadehe TPS 1, Rawajaya TPS 7, Gorua Selatan TPS 5, Supu TPS 1 dan 2, dan mandat saksi tingkat Kecamatan Tobelo.

“Bukti ini diambil berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 152 poin 4, dalam hal permohonan sidang lanjutan. Dan KPU diberikan kesempatan untuk tambahan alat bukti. Sebenarnya alat bukti yang dipersiapkan sudah lengkap, hanya saja perlu tambahan alat mandat di PPK,” terangnya.

Ditanya soal jadwal pelaksanaan sidang tahap pembuktian di MK, Ircham mengaku KPU belum mengetahui pasti jadwal pelaksanaannya. Meski begitu, KPU secara kelembagaan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan siapa yang menjadi kepala daerah terpilih periode 2021-2024 mendatang.