Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum dapat memastikan pengisi kekosongan jabatan para kepala daerah di lima kabupaten/kota.
Ini menyusul molornya agenda pelantikan kepala daerah definitif yang seharusnya jatuh pada 17 Februari besok.
Molornya pelantikan sendiri disebabkan saat ini sebagian besar daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2020 masih menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Malut, Taufiqurrahman Marasabessy saat diwawancarai, Senin (15/2) mengungkapkan, Pemprov terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan pejabat untuk mengisi kekosongan tersebut. Menurutnya, semua keputusan ada di tangan Kemendagri.
“Sejauh ini kita terus berkoordinasi karena berkaitan dengan akhir masa jabatan bupati/wali kota tanggal 17 Februari ini. Ada lima kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya selesai, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Pulau Taliabu. Sebenarnya enam daerah, tapi Halmahera Timur kan sudah ada penjabat bupatinya,” tuturnya.
Ia memaparkan, per 3 Februari kemarin Pemprov telah mengirimkan 15 nama calon penjabat untuk diusulkan ke Kemendagri. Saat ini, pihaknya masih menunggu apakah Kemendagri bakal mengeluarkan Surat Keputusan pelantikan penjabat kepala daerah ataukan langsung Surat Keputusan pelantikan kepala daerah definitif.
“Kan ada beberapa daerah yang jadwal putusan selanya sudah dirilis MK pekan ini juga, tapi seperti Ternate dan Halmahera Utara kan belum ada jadwalnya. Nah, Kemendagri juga terus memantau perkembangan di MK untuk nantinya memutuskan SK apa yang akan diterbitkan,” terang Taufiqurrahman.
Jika putusan sela MK memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya, maka sengketa Pilakda bakal berlanjut ke tahapan pembuktian, bahkan hingga penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU).
Panjangnya tahapan tersebut, ditambah akhir masa jabatan para kepala daerah periode 2016-2021 yang sudah sangat mepet, maka penunjukan penjabat biasanya menjadi opsi.
Sebaliknya, jika putusan MK adalah menolak gugatan sengketa Pilkada, sambung Taufiqurrahman, maka tahapan selanjutnya adalah Komisi Pemilihan Umum membuat penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya keputusan itu diparipurnakan DPRD dan diteruskan ke Gubernur.
Tinggalkan Balasan