Tandaseru — Para pedagang yang mendiami kios dan toko di pasar-pasar Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendapatkan angin segar dari Pemerintah Kota Tikep.

Pasalnya, harga sewa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan diberikan keringanan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tikep, Syaiful Bahri Latif saat dikonfirmasi, Jumat (12/2), membenarkan adanya keringanan bagi para pedagang terkait pembayaran sewa kios dan toko di pasar. Meski begitu, Perda 3/2020 tetap diberlakukan tahun ini.

“Perdanya tetap diberlakukan, namun ada kebijakan Wali Kota yang akan memberikan keringanan kepada para pedagang,” ungkap Syaiful.

Syaiful menjelaskan, keringanan yang telah dikeluarkan dalam bentuk kebijakan Wali Kota itu menjelaskan para pedagang hanya membayar sewa kios dan toko sebesar 50 persen dari harga sewa yang ditetapkan dalam perda tersebut.

“Jadi praktisnya, karena harga sewa yang naik dan diatur dalam perda itukan naik 100 persen, jadi pedagang hanya membayar 50 persen saja. Misalkan harga sewa dalam perda itu pedagang membayar Rp 2 juta, maka melalui kebijakan itu pedagang hanya membayar Rp 1 juta saja,” terangnya.

Kebijakan yang diambil itu, menurutnya, sudah disepakati bersama dengan para pedagang saat rapat beberapa hari lalu.

“Sudah disepakati, dan mereka juga menyetujui itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan Wali Kota itu akan diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang keringanan biaya sewa.

“Jadi sementara perwali lagi disiapkan, paling lambat minggu ini sudah dikeluarkan,” pungkasnya.