Tandaseru — Juru Bicara Komite Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Maluku Utara, Syarif Tjan menilai penolakan segelintir pihak terhadap rencana pembentukan (DKD) sebagai sesuatu yang wajar.

Menurut Syarif, masyarakat berhak berpendapat, termasuk melakukan penolakan.

“Bagi saya, itu hak pegiat dan pelaku seni dan budaya Maluku Utara mengeluarkan pendapat dan konstitusi melindungi itu. Saya hormati hak kawan-kawan penggiat seni dan budaya untuk mengekspresikan pendapatnya dengan menolak rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara,” ucap Syarif saat ditemui di Café Jarod Ternate, Jumat (12/2).

Ia menyadari, proses pembentukan DKD kurang sosialisasi. Di samping itu, Syarif menilai penolakan tersebut lebih disebabkan adanya misinformasi atas rencana pembentukan DKD oleh pihak-pihak yang menolak.

“Sebenarnya kawan-kawan yang menolak rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara punya niat yang sama yaitu semua ingin memajukan kebudayaan daerah. Hanya saja informasi yang mereka dapat belum terlalu lengkap sehingga menimbulkan keragu-raguan dan kecurigaan soal pembentukan Dewan Kebudayaan ini,” jelasnya.

Syarif berjanji, Komite Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara akan memaksimalkan sosialisai kepada semua kalangan soal rencana pembentukan tersebut.

“Sambil menunggu pelaksanaan Kongres Kebudayaan Daerah Maluku Utara yang akan dihelat pada Maret mendatang, di sela-sela itu kami akan melakukan diskusi prapersepsi ke semua kalangan, terutama pegiat kebudayaan, agar semua spekulasi liar tentang pembentukan Dewan Kebudayaan Maluku Utara bisa diluruskan,” tuturnya.