Tandaseru — Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali mementahkan pernyataan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, terkait pemberian tunjangan tambahan penghasilan (TTP) untuk ASN.

Wagub menegaskan, pemberian TTP tersebut sudah tepat sasaran dan tak perlu dipersoalkan lagi.

Ketegasan ini menyusul pernyataan Kuntu yang meminta Pemerintah Provinsi menghentikan pemberian TTP dan mengalihkan anggarannya untuk pembangunan infrastruktur di Sofifi.

“Tidak boleh melarang ASN dapat TTP. Kan mereka punya hak untuk mendapatkan tunjangan itu,” ujar Wagub saat ditemui di Sofifi, Kamis (11/2).

Mantan Bupati Halmahera Tengah ini bilang, persoalan tempat tinggal para ASN tidak bisa dijadikan dasar TTP dihapus. Meski begitu, ia mengingatkan agar seluruh ASN Pemprov Malut tetap bertugas pada saat jam kerja.

“Selama ASN menjalangkan tugas tepat waktu, tidak jadi soal mau tinggal di mana saja. Mau di Ternate, Tidore, atau Halmahera Barat itu tidak jadi masalah. Asalkan di saat jam berkantor mereka tepat waktu,” ungkapnya.

“Sekalipun dia tinggal di Sofifi tapi kalau tidak berkantor kan sama saja itu, percuma. Jadi tempat tinggal tidak jadi soal,” katanya.

Sebagai Wakil Gubernur, lanjut Yasin, ia tidak bisa memaksakan ASN untuk tinggal di ibu kota Sofifi dalam waktu dekat.

“Kita tidak bisa paksakan mereka harus tinggal di Sofifi,” tandasnya.