Tandaseru — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Atus Sandiang resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo. Ini setelah Kejaksanaan Negeri Halbar melakukan eksekusi terhadap Atus, Selasa (9/2).

Atus dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1006 K/Pid/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan menyatakan, politikus Partai Gerindra tersebut dipenjara atas kasus menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik terhadap seorang warga, Fransiskus Sakalaty.

Sebelum dieksekusi, Kejari sudah lebih dulu menyurat ke DPRD Halbar sebanyak dua kali, yakni Jumat 5 Februari dan Senin 8 Februari.

“Dan hari ini Atus Sandiang menyerahkan diri pada pukul 09.26 WIT dan diperiksa kurang lebih 2 jam,” ujar Reza.

Setelah pemeriksaan di Kejari, Atus lalu dibawa ke Puskesmas Jailolo untuk di-rapid test sebelum dimasukkan ke tahanan.

Menurut Reza, dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi Atus. Ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara 2 bulan.

“Jadi setelah menerima salinan putusan MA, kami pelajari dan menyiapkan dokumen untuk dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, tindakan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 10:45 WIT di Gereja Eben Haezer Akediri Kecamatan Jailolo. Saat itu, Atus menuding Fransiskus Sakalaty menyalahgunakan anggaran pemuda.

Fransiskus yang tak terima lalu melaporkan Atus ke Polres Halbar atas tuduhan pencemaran nama baik.