Tandaseru — Upaya Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan.
Salah satu caranya adalah tahun ini Dispenda mengusulkan kepada Wali Kota Tikep agar PNS yang hendak mengambil Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) harus disertai bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan Kepala Dispenda Tikep Abdul Rasyid Fabanyo kepada tandaseru.com, Selasa (2/2).
Abdul Rasyid menjelaskan, upaya tersebut selain mengoptimalisasi pendapatan di sektor pajak, juga mendorong PNS sebagai aparat negara menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak PBB-P2.
“Rencana ini akan kami usulkan ke Pak Wali Kota, agar tahun ini sudah mulai berlakukan. Jika PNS ambil TTP syarat wajib harus disertai dengan bukti lunas PBB. Sebab PNS itu adalah aparat negara tentu perlu menjadi contoh ke masyarakat. Begitu juga TTP yang dibayar salah satunya juga bersumber dari pajak,” terangnya.
Jika usulan tersebut diterima, sambungnya, PNS yang belum melunasi PBB bisa ditahan pencairan TTP-nya.
“Jadi dia lunasi PBB dulu baru bisa cair. Nanti juga akan ada integrasi data langsung yang kami kirim ke SKPD terkait, agar sebelum cairkan TTP mereka mengecek rumah yang didiami PNS bersangkutan sudah lunas PBB atau belum. Kalau suami istri PNS, tentu hanya satu orang saja yang dilibatkan,” jelasnya.
Selain itu, Dispenda juga melakukan Perjanjian Kersa Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Jadi dengan DPMPTSP itu, masyarakat yang melakukan pengurusan izin juga harus diperhatikan soal pelunasan PBB. Artinya sebelum pengurusan izin diterbitkan, kalau belum lunasi PBB maka dia harus melunasi dulu,” tegas Abdul Rasyid.
Begitu juga dengan Disdukcapil. Abdul Rasyid mengaku masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan juga pelunasan PBB menjadi syarat wajib.
“Di poin kerja sama itu seperti itu, kalau pengurusan administrasi kependudukan seperti mereka urus KTP, sebelum KTP diserahkan petugas Disdukcapil akan mengecek alamat KTP bersangkutan. Jika ditemukan belum lunasi PBB maka KTP belum bisa diserahkan sebelum dia melunasi,” kata dia.
Ia menambahkan, syarat yang diwajibkan itu bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bagian dari ketaatan dalam pembayaran pajak.
“Jadi ini bagian dari bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat. Tidak bermaksud lain untuk mempersulit. Jadi syarat ini bukan berarti itu bagian dari biaya untuk ambil KTP, ambil KTP memang gratis, ini hanya sebatas bagaimana masyarakat bisa taat dalam pembayaran PBB,” imbuhnya.
Selain dua dinas itu, Dispenda juga akan menggandeng Bagian Pemerintahan Setda Kota Tikep guna melibatkan camat dan lurah dalam kerja sama nanti.
“Akan ada arah ke situ. Segala upaya tetap akan kami coba lakukan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2021 target PBB Tikep sebesar Rp 1,4 miliar.
Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kota Tikep, M. Miftah Baay saat dikonfirmasi mengakui adanya usulan dari Dispenda tersebut. Pemkot sendiri disebutnya sangat mendukung ide cemerlang Kepala Dispenda itu, terutama soal pengambilan TTP harus disertai dengan bukti lunas PBB.
“Tentu itu ide yang bagus. Saya juga sangat sependapat dengan Kadis Pendapatan. Sebab TTP yang ASN dapat itu bagian dari kontribusi dari pajak sendiri. Tetapi pada intinya ini bagian dari bagaimana ASN ini dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegas Miftah.
Miftah sendiri belum bisa memastikan kapan akan diberlakukan hal tersebut. Sebab masih perlu melakukan koordinasi lagi dengan Wali Kota.
“Intinya akan kita koordinasi lagi dengan Pak Wali secepatnya, biar saat pemberian TTP tahun ini sudah mulai diberlakukan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.