Tandaseru — Sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengeluhkan langkah pembubaran Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Pasalnya, pemberitahuan pembubaran hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp.

Salah satu tenaga kesehatan yang enggan namanya dipublikasikan mengaku dengan pemberitahuan terkait batas masa berlakunya SK Satgas yang jatuh pada Desember 2020 lalu.

“Kalau sampaikan begitu, minimal kami disurati. Jangan sampaikan lewat WhatsApp begitu. Kami ini punya lembaga, dipanggil berdasarkan surat, minimal menyuratlah,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Senin (1/2).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Sula saat dikonfirmasi tandaseru.com enggan menanggapi persoalan tersebut.

Sementara Koordinator Kesekretariatan Satgas Covid-19 Kepulauan Sula, Hendra Umabaihi mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) untuk Satgas Covid-19 Kepulauan Sula memang sudah berakhir pada 31 Desember 2020 lalu.

“Jadi saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Mendagri dan Juknis resmi untuk menyusun SK Satgas yang baru,” terang Hendra.

Ia menambahkan, jika ada informasi yang menyatakan Satgas Covid-19 di Sula telah dibubarkan, itu tidak benar.

“Satgas masih ada,” tangkisnya.

Kata Hendra, karena SK Satgas Covid-19 Sula sudah berakhir sesuai tanggal yang tercantum dalam SK tersebut, maka segala bentuk pencegahan Covid-19 di Sula dikembalikan ke masing-masing instansi.

“Sambil menunggu edaran dari pusat, untuk pencegahan Covid-19 di Sula dikembalikan ke masing-masing instansi. Jadi saya hanya menyampaikan via WhatsApp, bahwa SK Satgas Covid-19 Sula sudah berakhir pada 31 Desember 2020,” ujar Hendra.

Sekadar diketahui, per 31 Januari 2021, jumlah kasus Covid-19 di Sula sebanyak 122 kasus positif. 71 di antaranya telah dinyatakan sembuh, sementara 6 pasien meninggal dunia. Saat ini, kasus positif aktif corona di Sula tersisa 45 kasus.