Tandaseru — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara, mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1,2 triliun sepanjang 2020.
Meski di tengah pandemi Covid-19, angka ini mengalami kenaikan 5,74% dibanding tahun sebelumnya.
Dalam konferensi pers “Torang Pe APBN” yang digelar Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Malut, Kamis (28/1), Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan mengungkapkan, total penerimaan pajak yang dikelola KPP Pratama Ternate pada 2020 sebesar Rp 1.260.292.362.277 atau mencapai 101,96% dari target Rp 1.236.117.184.000.
Dibandingkan tahun 2019, penerimaan ini mengalami pertumbuhan 5,74% dari target 3,7%. Pada 2019, penerimaan pajak di KPP Pratama Ternate sebesar Rp 1.191.887.513.374.
Menurut Herry, sektor penentu penerimaan pajak terbesar berasal dari konstruksi yang menyumbangkan Rp 240.450.520.037 (19,03%).
Disusul sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 187.464.373.257 (14,83%), sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp 160.080.404.913 (12,67%), sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 122.887.651.140 (9,72%), serta sektor industri pengolahan Rp 94.059.782.401 (7,44%).
“Sementara untuk realisasi kepatuhan Wajib Pajak badan dan orang pribadi sebanyak 47.037 SPT atau sebesar 112% dari target 42.016 SPT,” tuturnya.
Di sisi lain, sambung Herry, ada 460 permohonan pemanfaatan insentif pajak yang diterima KPP Ternate.
Pada tahun 2021, KPP Pratama Ternate memiliki empat rencana strategis, yakni optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang tinggi, pengawasan Wajib Pajak, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Herry juga mengimbau kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat agar memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Insentif pajak sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 adalah tambahan pengurangan penghasilan netto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat jadi pengurang penghasilan bruto; pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehata; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
“Ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021,” pungkas Herry.
Tinggalkan Balasan