Tandaseru — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Abdul Aziz Hakim, S.H., M.H., menilai mekanisme impeachment (pemakzulan) yang tercantum dalam Pasal 7B UUD 1945 tidak sejalan dengan roh konstitusi terbaru dan sistem pemilihan presiden langsung di Indonesia.

Ia bahkan menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat melawan proses pemakzulan melalui constitutional complaint ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aziz berpandangan, aturan pemakzulan dalam Pasal 7B merupakan konsep yang sudah usang namun masih digunakan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan fatal saat perumusan amendemen UUD 1945.

“Impeachment yang diatur dalam Pasal 7B itu tidak sejalan dengan rasio legis konstitusi terbaru kita. Pasal 7B ini pasal yang sudah usang, tetapi masih dipakai sebagai konsep konstitusi kita. Bagi saya ini kesalahan fatal para pembuat UUD 1945 saat mereka amandemen,” kata Aziz.

Ia menyoroti inkonsistensi antara mekanisme pemakzulan oleh Lembaga Perwakilan dengan mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) yang kini dipilih langsung rakyat.

“Apa yang harus saya katakan di sini, bahwa sistem Pilpres kita itu bukan lagi dipilih oleh MPR tetapi oleh rakyat secara langsung, itu poinnya. Dalam konteks normatif value, MPR yang didalamnya ada DPR dan DPD itu idealnya tidak punya kedudukan hukum yang kuat untuk melakukan impeach terhadap Gibran. Wong yang pilih rakyat, kok yang berhentikan MPR kan aneh tuh, teori model apa tuh?” tegas Aziz.

Aziz menganggap masalah pemakzulan ini berakar pada tingkatan norma hukum. Secara keilmuan, mekanismenya dinilai mendistorsi teori pemilihan langsung.

Menurut Aziz, idealnya rakyatlah yang memberhentikan secara langsung, salah satunya melalui aksi kekuatan rakyat atau direct people power. Jika people power terjadi secara masif dan terkoordinasi secara nasional, hal itu baru bisa menjadi dasar konstitusional bagi DPR untuk membuat forum impeachment guna diajukan ke MPR dan MK.

Ia memaparkan, kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari memaksakan demokrasi langsung, sementara dasar negara dibangun di atas demokrasi tidak langsung sebagaimana tertuang dalam Sila ke-4 Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm.

Meski konsepsi ini masih memicu perdebatan di kalangan ahli hukum tata negara, Aziz menyimpulkan bahwa Pasal 7B UUD 1945 dapat menjadi celah hukum bagi Gibran untuk mengajukan perlawanan konstitusional.

“Bagi pandangan sederhana saya bahwa Pasal 7B ini bisa menjadi batu uji Gibran melakukan constitusional complain ke Mahkamah Konstitusi jika dia dipaksakan untuk di-impeach,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter