Tandaseru — Kebijakan penghentian sementara aktivitas dan pembatasan jam operasional pelayaran bagi speedboat di Pelabuhan Semut (Pelabuhan Mangga Dua), Kota Ternate, memicu aksi protes dari para awak kapal dan nakhoda (motoris), Senin (26/10/2026).

Protes tersebut mencuat setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate membatasi operasional penyeberangan di pelabuhan tersebut hanya sampai pukul 18.00 WIT dan menghentikan sementara aktivitas pelayaran pagi hari.

Akibat dinamika penutupan dan pembatasan operasional di Pelabuhan Semut ini, aktivitas penyeberangan sempat lumpuh total. Penumpang umum serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara terpantau terlantar di area pelabuhan hingga meluber ke badan jalan raya.

Para awak speedboat mempertanyakan kebijakan KSOP yang dinilai tidak diberlakukan secara merata, sebab Pelabuhan Kota Baru tetap beroperasi normal.

Salah seorang awak speedboat meminta otoritas terkait menjelaskan dasar kebijakan tersebut secara terbuka dan mempertimbangkan penerapannya di pelabuhan lain.

“Kalau memang ada pertimbangan tertentu, otoritas terkait seharusnya menjelaskan dasar kebijakannya dan mempertimbangkan penerapannya secara merata di pelabuhan lain, termasuk Pelabuhan Kota Baru,” ujarnya.

Ia juga menyuarakan keberatan atas penghentian aktivitas pelabuhan yang sempat membuat speedboat tak bisa berlayar sejak pagi.

“ABK maunya jangan ditutup dari jam 6 sampai jam 8, kenapa masih tutup? Bahkan pesawat saja sudah bisa landing,” sambungnya.

Menanggapi protes tersebut, Kepala KSOP Ternate Rushan Muhammad menegaskan pembatasan jam operasional dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIT di Pelabuhan Mangga Dua—yang memang dibangun untuk kapal berukuran di bawah GT 7—merupakan bentuk penegakan aturan keselamatan pelayaran malam bagi kapal kecepatan tinggi kategori C.

“Ini terkait dengan regulasi terhadap speedboat atau kapal-kapal kecepatan tinggi kategori C. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022, kapal kecepatan tinggi kategori C tidak boleh berlayar pada malam hari. Itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e,” tegas Rushan.

Rushan mengungkapkan, armada kapal kecepatan tinggi kategori C di wilayah pengawasan KSOP Ternate mencapai sekitar 500 unit. Meski pembatasan sudah disosialisasikan kepada para operator di Ternate maupun Sofifi, pelanggaran pelayaran malam masih kerap ditemukan pada rute Ternate–Sofifi. Kebanyakan nakhoda menolak pembatasan tersebut dan mendesak agar layanan penyeberangan malam tetap dibuka.

KSOP sempat menawarkan opsi penandatanganan pakta integritas atau surat pernyataan yang melibatkan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, Rushan menekankan surat pernyataan tidak bisa menggantikan kewajiban mematuhi aturan keselamatan. Jika terjadi kecelakaan akibat pembiaran pelanggaran, otoritas pelabuhan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

KSOP Ternate juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta. Menteri Perhubungan menekankan pentingnya menjaga keselamatan pelayaran melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Keselamatan itu prioritas utama. Tidak ada lagi toleransi dan tidak ada tawar-menawar terkait keselamatan. Karena itu, PM 12 harus ditegakkan,” tandas Rushan.

Penerapan aturan ketat ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan Ternate–Sofifi, khususnya warga dan ASN yang kerap mengandalkan speedboat malam hari. Di sisi lain, KSOP menegaskan tindakan ini murni untuk menjamin keselamatan dan keamanan seluruh penumpang transportasi laut.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter