Tandaseru — Dua warga Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial V dan I, mengaku menjadi korban dugaan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp243 juta. Kasus yang melibatkan pengelola arisan berinisial N ini telah dilaporkan ke Polres Ternate dengan pendampingan kuasa hukum Ririn Susanti Muhammad.

Ririn menjelaskan, dugaan modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan atau menjual paket arisan kepada calon peserta dengan nilai di bawah nominal pencairan. Skema ini menarik minat korban karena menawarkan keuntungan dalam waktu singkat.

“Korban merasa mendapatkan keuntungan karena hanya membayar Rp8 juta, tetapi nantinya akan menerima Rp10 juta. Jadi seolah-olah ada keuntungan Rp2 juta,” kata Ririn, Rabu (7/10/2026).

Namun, persoalan muncul saat tanggal pencairan yang dijanjikan tidak terealisasi. Akibatnya, korban V mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, sedangkan korban I rugi hingga Rp203 juta.

“Total kerugian dari dua korban yang kami dampingi sekitar Rp243 juta,” ujar Ririn.

Pengelola arisan, N, sebelumnya sempat membuat sejumlah surat pernyataan terkait penjualan arisan dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab apabila pembayaran tidak dilakukan. Berdasarkan dokumen tertanggal 24 Agustus 2026 dan 26 Agustus 2026, tercantum nilai arisan masing-masing sebesar Rp27 juta dan Rp25,5 juta.

Saat ini, kuasa hukum telah mengambil langkah hukum resmi dan meminta agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter