Tandaseru – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton ruas Nggele–Lede di Kabupaten Pulau Taliabu oleh Polda Maluku Utara menuai sorotan tajam. Lambatnya kepastian hukum kasus ini dinilai menghambat akses pembangunan infrastruktur bagi masyarakat setempat.
Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut), Nurul Selvia Ningsi, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melalui Subdit Tipikor segera memperjelas status hukum proyek tersebut.
“Polda Maluku Utara terkesan membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Dampaknya sangat buruk, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu tidak berani melanjutkan pekerjaan karena khawatir tersangkut persoalan hukum, padahal jalan ini akses vital bagi warga,” tegas Nurul, Selasa (5/5/2026).
Proyek yang bersumber dari APBD Induk 2022 pada Dinas PUPR Pulau Taliabu ini dikerjakan PT IJM dengan nilai kontrak mencapai Rp 16.320.438.000.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024, progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 8,33 persen. Hal ini memicu temuan kelebihan pembayaran yang fantastis sebesar Rp 13.477.948.977.
Nurul menambahkan, meski mendukung langkah penegakan hukum kepolisian, proses tersebut tidak boleh mengabaikan asas kepastian hukum dalam waktu yang terlalu lama. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu lebih proaktif berkoordinasi dengan Polda.
“Pemda jangan tinggal diam. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi soal kebutuhan mendasar masyarakat. Pemda harus aktif mendukung penegakan hukum agar kejahatan korupsi terbongkar dan pembangunan bisa berlanjut kembali,” ujarnya.
Ia pun mendesak siapapun yang terlibat dalam kerugian negara tersebut segera dipanggil dan diadili.
“Masyarakat Taliabu menunggu kepastian. Usut tuntas, panggil semua yang diduga terlibat, dan berikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.