Tandaseru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore, Maluku Utara, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (15/4/2026) hingga Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow mengonfirmasi operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani ini berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MSFA (30 tahun) dan NA (30 tahun).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Tidore Utara. Petugas mengamankan MSFA yang kedapatan membawa uang tunai Rp550.000. Kepada penyidik, MSFA mengaku uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan 12 paket kecil ganja (empel) milik tersangka NA.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Kelurahan Toloa, Tidore Selatan, pada Kamis dini hari pukul 01.30 WIT. Di lokasi kedua, petugas meringkus NA di kediamannya.
Barang Bukti dan Kebun Ganja
Dari tangan NA, polisi menyita barang bukti ganja berupa batang, daun, dan biji dengan berat bruto 38,72 gram. Fakta mengejutkan terungkap saat interogasi; NA mengaku telah menanam sendiri ganja tersebut sejak tahun 2017 di tiga lokasi kebun berbeda di Kelurahan Toloa.
“Tersangka NA mengaku menyemai bibit di rumah sebelum dipindahkan ke kebun. Ia mengklaim telah memanen sekitar 20 pohon ganja untuk dijual dan dikonsumsi sendiri,” jelas Ampi.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk proses hukum lebih lanjut. Ampi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.