Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin sekaligus apresiasi terhadap dedikasi anggotanya melalui upacara yang digelar di Lapangan Apel Polres Halut, Senin (13/4/2026).
Dalam satu prosesi, Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu memberikan penghargaan kepada personel berprestasi bersamaan dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang melanggar kode etik.
Sorotan positif tertuju pada Bripka Jemstison Pangkey. Bhabinkamtibmas Desa Ruko dan Kokota Jaya ini menerima penghargaan atas inisiatif kemanusiaannya yang luar biasa. Bripka Jemstison diketahui rela merogoh kocek pribadi untuk membeli mesin pompa air guna mengatasi krisis air bersih kronis yang melanda dua desa binaannya tersebut.
Aksi ini dinilai melampaui panggilan tugas pokok sebagai anggota Polri dan menjadi solusi nyata di tengah kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terakomodasi secara struktural.
Ketegasan Institusi Melalui PTDH
Namun, suasana khidmat berubah menjadi tegang saat prosesi PTDH Bripka IL dilaksanakan. Melalui pembacaan keputusan resmi dan pencoretan foto secara simbolis, IL resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari korps Bhayangkara.
Erlichson menegaskan, pemecatan ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang sesuai regulasi internal kepolisian. Langkah ini diambil demi menjaga marwah institusi Polri.
“Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran hukum dan kode etik. Ini peringatan keras bagi seluruh personel,” tegas Erlichson di hadapan peserta apel.
Upacara ini menjadi pesan kuat bagi seluruh jajaran Polres Halut mengenai penerapan sistem reward and punishment yang seimbang. Kapolres berharap dedikasi Bripka Jemstison menjadi teladan, sementara sanksi berat bagi Bripka IL menjadi pelajaran agar tidak ada lagi personel yang melakukan penyimpangan.
Meski berlangsung tertib, seremoni ini meninggalkan pesan mendalam mengenai komitmen Polres Halut dalam menjaga integritas dan profesionalitas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.