Tandaseru — Keberadaan hakim non-karier dinilai penting dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH., MH, saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair).
Kuliah umum ini berlangsung di ruang video conference Gedung B Fakultas Hukum Unkhair, Kampus II, Ternate, Rabu (1/4/2026).
Bertajuk “Kedudukan Hakim Non-Karir dalam Sistem Peradilan Indonesia”, kegiatan itu diikuti civitas akademika secara langsung maupun virtual.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unkhair, Jamal Hi. Arsad, SH., MH, mengatakan isu hakim non-karir sangat relevan dibahas di tengah dinamika reformasi peradilan yang terus berkembang.
Menurutnya, hakim non-karir memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan, terutama pada tingkat peradilan pertama dan banding.
“Mereka menjadi jembatan antara teori hukum di kampus dengan praktik penegakan hukum di lapangan, sekaligus memastikan sistem peradilan tetap adil, transparan, dan bebas intervensi,” ujar Jamal.
Ia berharap, melalui pemaparan dari Komisi Yudisial, mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair dapat memperoleh pemahaman mendalam terkait peluang serta arah perbaikan regulasi di bidang peradilan.
Wakil Rektor juga mendorong penguatan kerja sama antara Unkhair dan Komisi Yudisial, termasuk rencana pembentukan pusat studi peradilan, guna mendukung pengembangan akademik dan sumber daya manusia di Maluku Utara.
Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Sultan Alwan, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Ketua KY RI yang dinilai membawa pencerahan akademik bagi mahasiswa.
Dr. Sultan Alwan menilai kehadiran hakim non-karir sangat penting, khususnya dalam menangani perkara-perkara spesifik yang membutuhkan keahlian khusus, seperti sengketa politik dan kepartaian.
“Ke depan, keberadaan hakim non-karir dapat menjadi solusi atas kebutuhan keahlian spesifik dalam peradilan, sekaligus memperkuat kualitas putusan,” katanya.
Pada sesi kuliah umum, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH., MH, menjelaskan bahwa lahirnya hakim non-karir tidak terlepas dari tuntutan reformasi hukum pasca 1998.
Menurut dia, saat itu terjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga diperlukan terobosan untuk menghadirkan perspektif baru melalui keterlibatan akademisi dan praktisi hukum.
“Hakim non-karir diharapkan mampu memberikan warna dalam putusan, baik dari sisi filsafat hukum, logika, maupun pengalaman praktik,” jelasnya.
Prof. Andi Muhammad Asrun, menambahkan, keberadaan hakim non-karir juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang lebih terbuka dan berintegritas.
Selain itu, sambung Prof. Andi Muhammad Asrun, pihaknya membuka peluang bagi mahasiswa Unkhair untuk magang di KY maupun lembaga peradilan lainnya, sebagai bagian dari penguatan kapasitas akademik dan praktik hukum.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.