Oleh: Indra Abidin, S.Pd.,M.Pd

Akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara

________

PEMIKIRAN Imam Zanatul Haeri lewat Kompas (1 April 2026) bertajuk Kurikulum Masyarakat Sipil menunjukkan upaya analisis yang tajam dan substantif dalam membaca dinamika gerakan masyarakat sipil. Analisis tersebut, tidak hanya mengidentifikasi persoalan tetapi juga mengarahkan suatu langkah menemukan solusi yang relevan terhadap tantangan kontemporer.

Dalam kerangka berpikir seperti itu, Imam mengawali pemikirannya dengan mengidentifikasi atau memetakan masalah secara lebih terbuka atau komprehensif. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam gerakan masyarakat sipil terletak pada aspek daya tahan (resiliensi) dalam menghadapi tekanan struktural, khususnya dari negara. Dengan demikian, penguatan kapasitas internal gerakan menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

Secara konseptual, Imam mengajukan beberapa pendekatan strategis. Pertama, penerapan pendekatan berbasis hak asasi manusia (Human Rights-Based Approach/HRBA) sebagai instrumen untuk membangun kesadaran kritis terhadap hak-hak dasar warga negara. Kedua, integrasi perspektif responsif gender dalam setiap praksis gerakan. Ketiga, penguatan pemahaman terhadap teori perubahan (theory of change) dan dinamika gerakan sosial. Keempat, pendalaman terhadap karakteristik serta pola gerakan pemuda dan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Imam memperluas makna pergerakan pemuda tidak hanya sebagai aktivitas organisasi formal, tetapi juga sebagai ekosistem pendidikan yang tumbuh dari ruang-ruang sosial pemuda. Ruang-ruang tersebut mencakup berbagai bentuk interaksi informal seperti komunitas, tongkrongan, dan beragam perkumpulan pemuda lainnya. Dalam konteks ini, ruang sosial diposisikan sebagai medium pembelajaran yang memiliki potensi transformasional.

Hal ini sejalan dengan pandangan yang berkembang dalam diskursus lokal, yang penulis catat dalam TribunTernate.com (26 Februari 2026) dengan tajukDisciplined Conversationdan Pencegahan Korupsi di Desa, terkait aktivitas pemuda sebagai pola pengembangan individu maupun kolektif di tengah masyarakat. Pola ini memungkinkan terbentuknya tradisi belajar yang berkelanjutan, termasuk pada level desa, yang selama ini seringkali terpinggirkan ketika membahas tentang pembangunan.

Penguatan kepemimpinan pemuda juga memiliki legitimasi normatif dalam kerangka regulasi nasional. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Bab VIII tentang Pengembangan, menegaskan bahwa pengembangan kepemimpinan pemuda dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, serta forum kepemimpinan pemuda. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya proses pembentukan kapasitas kepemimpinan yang sistematis dan berkelanjutan.

Namun demikian, terdapat kesenjangan antara kerangka normatif dan praktik di lapangan. Upaya penguatan literasi, misalnya melalui pendirian perpustakaan desa, belum sepenuhnya diikuti oleh optimalisasi fungsi sebagai ruang belajar kolektif. Banyak ruang pertemuan yang masih bersifat formalistik dan belum mampu mendorong dinamika intelektual maupun praksis gerakan yang progresif.

Dalam perspektif historis, transformasi sosial-politik bangsa Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari peran kelompok-kelompok belajar. Pergeseran paradigma dari masyarakat terjajah menuju masyarakat yang berdaulat dalam menentukan masa depannya berakar pada tradisi intelektual yang tumbuh dalam komunitas-komunitas kecil.

Bahkan, para pemimpin yang memperoleh pengalaman pendidikan di luar negeri cenderung memulai proses perubahan melalui pembentukan kelompok belajar sebelum merumuskan agenda besar kebangsaan.

Oleh karena itu, penguatan kepemimpinan pemuda pada dasarnya bergantung pada kemampuan untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual di ruang-ruang sosial. Tradisi berbagi gagasan, diskursus kritis, dan praktik pembelajaran kolektif menjadi prasyarat bagi tumbuhnya kesadaran sosial yang transformatif.

Dengan demikian, forum kepemimpinan pemuda dan ruang belajar tidak dapat dipahami sekadar sebagai wadah interaksi, melainkan sebagai arena strategis dalam pembentukan karakter, integritas, serta kepekaan terhadap persoalan publik. Optimalisasi fungsi ruang-ruang ini menjadi kunci dalammembangun kepemimpinan pemuda yang adaptif, kritis, dan berorientasi pada perubahan sosial yang berkelanjutan(*)