Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini menjadi sinyal kesiapan Pemkab Haltim mempertahankan tradisi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dokumen laporan keuangan tersebut diserahkan langsung Bupati Ubaid Yakub didampingi Wakil Bupati Anjas Taher dan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Bupati Ubaid menyatakan, penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah tahap penyerahan, tim auditor BPK dijadwalkan akan turun ke lapangan untuk melakukan audit rinci.

“Sesuai mekanisme, tim BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci di Halmahera Timur mulai 6 April mendatang,” ujar Ubaid.

Ubaid menegaskan optimisme pemerintah daerah kembali meraih predikat WTP. Mengingat, Halmahera Timur telah mencatatkan rekor opini WTP selama tujuh kali berturut-turut pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami sangat yakin bisa kembali meraih opini WTP. Kami optimistis capaian tahun 2025 ini bisa melanjutkan prestasi tersebut menjadi yang kedelapan kalinya,” tegasnya.

Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, menambahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Inspektorat, telah diinstruksikan proaktif selama proses audit berlangsung. Pembenahan terhadap temuan-temuan administratif tahun sebelumnya juga telah dilakukan secara intensif.

“Kami pastikan laporan yang disajikan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Harapan kami, tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel ini tetap terjaga,” pungkas Ricky.

Penyerahan LKPD tepat waktu ini juga menandai kepatuhan seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara memenuhi amanat undang-undang terkait pelaporan keuangan daerah.

Sahril Abdullah
Editor
Hasrul Rao
Reporter