Tandaseru — Satuan Samapta Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Halmahera Barat yang kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus. Penangkapan ini dilakukan di tengah pelaksanaan Operasi Ketupat Kie Raha 2026 di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Rabu (18/03/2026) malam.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial YM (29 tahun) dan VL (30 tahun), warga Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 200 kantong miras jenis cap tikus.

Kronologi Penggerebekan

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan penangkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap seorang pengendara sepeda motor oleh tim yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marsabessy.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari pengendara tersebut, anggota langsung menuju lokasi di Kelurahan Gamalama untuk melakukan penggerebekan. Di sana, ditemukan ratusan kantong miras dan mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Sudirjo, Kamis (19/03/2026).

Saat ini, kedua IRT beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan situasi kondusif selama masa pengamanan menjelang hari raya.

Pihak kepolisian juga kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar menjauhi aktivitas peredaran maupun konsumsi minuman keras.

“Polres Ternate mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman serta kondusif,” tegas Sudirjo.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter