Tandaseru – Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, Nursulaiman Hamid, mendesak Pemerintah Daerah mengembalikan kewenangan pengaturan pangkalan minyak tanah (mita) kepada pihak agen. Hal ini menyusul adanya pemangkasan sekitar 156 pangkalan yang memicu ketimpangan distribusi di masyarakat.
Pria yang akrab disapa Nuku ini menyoroti distribusi stok ke pangkalan-pangkalan yang saat ini dinilai tidak merata. Kondisi tersebut dianggap menjadi pemicu utama terjadinya krisis minyak tanah yang mulai meresahkan warga Halmahera Utara.
“Distribusi di setiap pangkalan tidak merata. Hal ini tentu membuat krisis minyak tanah di kalangan masyarakat,” tegas Nuku, Senin (19/1/2026), dalam keterangannya kepada media.
Dugaan Intervensi Pihak Luar
Lebih lanjut, Nuku mencurigai adanya praktik tidak sehat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Halut. Ia menyebut adanya indikasi bahwa kebijakan di instansi tersebut diatur oknum di luar birokrasi demi kepentingan pribadi.
Kondisi ini diduga memicu adanya permainan kuota minyak tanah untuk meraup keuntungan sepihak.
“Jika seperti ini, tentu ada kongkalikong antara pihak di luar birokrasi yang ‘merampok’ kuota minyak tanah untuk menguntungkan pribadi,” tambahnya.
Nuku menyarankan agar Bagian Kesra tidak lagi terlibat terlalu jauh dalam urusan teknis penentuan pangkalan, melainkan fokus pada fungsi kontrol sebagai representasi pemerintah daerah.
“Urusan minyak tanah itu alangkah baiknya diserahkan sepenuhnya kewenangannya ke setiap agen. Bagian Kesra hanya sebagai lembaga pengawasan saja,” ungkapnya menutup pernyataan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.