Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Total APBD yang disepakati adalah sebesar Rp 830.254.197.903,00 (Rp 830,2 miliar lebih).

​Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (4/12/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Joko Ahadi, saat membacakan laporan Banggar, merincikan postur anggaran tersebut.

​Struktur APBD 2026 Kabupaten Halmahera Barat terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah:

​Pendapatan Daerah

​Total Pendapatan Rp 830.254.197.903,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah Rp 45.164.420.000,00. Pendapatan Transfer menyumbang porsi terbesar, yaitu Rp 776.985.205.903,00.

​Belanja Daerah

​Total Belanja Rp 811.137.929.115,00. Belanja Operasi mencapai Rp 630.392.601.005,00, dengan porsi terbesar pada Belanja Pegawai, yakni sebesar 51% (Rp 458.729.606.798,00). Belanja Modal dialokasikan hanya sebesar 1,46% atau Rp 14.908.038.000,00. Belanja Transfer sebesar Rp 162.837.290.110,00.

​Pembiayaan Daerah

​Anggaran Pembiayaan Neto tercatat negatif sebesar Rp (19.116.268.788,00). Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) diproyeksikan sebesar Rp 3.716.940.764,00. ​Pengeluaran Pembiayaan didominasi oleh pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, sebesar Rp 22.833.209.552,00.

​Catatan dan Rekomendasi Banggar

​Dalam laporannya, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan penting terhadap Ranperda APBD 2026 terkait dengan pengelolaan pendapatan. Pemda disarankan untuk menjaga siklus pendapatan daerah, terutama PAD, dan optimal dalam penagihan piutang DBH provinsi serta pengelolaan pajak daerah seperti PBB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

​Banggar juga menyoroti alokasi Belanja Modal yang hanya sebesar 1,46%, meminta hal ini menjadi perhatian serius untuk meningkatkan infrastruktur pelayanan publik. Belanja daerah harus difokuskan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

​Selain itu, penyusunan APBD harus berpedoman pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Permendagri No. 14 Tahun 2025, serta didasarkan pada KUA-PPAS dan RKPD.

​Terkait Pembiayaan, DPRD mendesak Pemda untuk memastikan pembayaran cicilan pokok utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 22.833.209.552,00 didasari perhitungan kewajiban yang akurat dan data yang terperinci. Banggar juga menekankan perlunya pengendalian siklus pendapatan dan belanja untuk mencegah terjadinya utang daerah baru pada tahun 2026.

​Ahadi, yang juga Ketua Komisi II, menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif demi Halmahera Barat yang maju, serta mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter