Tandaseru – Seorang guru mengaji berinisial M (40 tahun) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sasaran amukan warga, Sabtu (29/11/2025) pagi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswi pengajiannya yang baru berusia 7 tahun. Terduga pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian ke Polres Halmahera Selatan untuk menghindari kekerasan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan ketidaknyamanan fisik kepada neneknya. Pihak keluarga yang curiga kemudian membawa korban untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya luka yang mengarah pada dugaan kuat kekerasan seksual.
Ibu korban menjelaskan di Ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan, dugaan perbuatan pelaku dilakukan di kamar pribadi rumah M. Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang dalam jumlah kecil. Korban baru berani bercerita setelah ditanya berulang kali karena merasa ketakutan.
Keluarga menduga kejadian serupa telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu namun baru terdeteksi belakangan ini. Perubahan perilaku dan keluhan fisik yang berulang dari korban menjadi tanda awal sebelum keluarga memutuskan melakukan pemeriksaan medis dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kabar dugaan tindakan asusila ini memicu kemarahan warga sekitar hingga melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan M untuk mencegah aksi main hakim sendiri dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan membenarkan adanya kejadian penganiayaan terhadap terduga pelaku. Ia memastikan proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan resmi dari keluarga. Penyidik sedang bekerja mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga menahan diri dan tidak bertindak di luar jalur hukum. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Semua proses akan kami tangani dengan profesional dan transparan,” tegasnya.
Untuk menjamin kenyamanan korban, Polisi juga telah berkoordinasi dengan unit khusus perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan pendampingan psikologis. Penanganan kasus ini dilakukan secara tertutup guna menjaga identitas dan privasi korban.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.