Tandaseru — Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S. Tilaar, membenarkan status bebas bersyarat yang kini disandang Muhaimin.
“Iya, bebas PB,” ujar Abdu, Rabu (26/11/2025).
Muhaimin merupakan eks terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kasus tersebut turut menyeret mendiang mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Abdu menjelaskan, selama masa penahanan, Muhaimin memperoleh sejumlah pengurangan masa hukuman, termasuk remisi umum, remisi khusus, serta remisi dasawarsa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar, merinci pembebasan bersyarat Muhaimin didukung akumulasi pengurangan masa tahanan.
“Selama prosesnya ada pemotongan sebelum vonis, kemudian mendapatkan remisi sehingga memungkinkan untuk bebas,” kata Said.
Menurut Said, total remisi yang diterima Muhaimin mencapai sekitar 5 bulan. Ia menegaskan, seluruh prosedur dalam pengajuan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi aturan yang ditetapkan, dan Surat Keputusan (SK) PB diterbitkan langsung Ditjen Pemasyarakatan pusat di Jakarta.
“Kita mengajukan sesuai aturan, karena kalau tidak sesuai, maka pengajuannya akan ditolak,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.