Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar ladang ganja di Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, dalam operasi yang digelar dramatis, Selasa (25/11/2025) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, satu terduga pelaku berinisial MR (31 tahun) ditangkap dan kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Halut IPTU Sudomo Latani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi di kawasan Kebun Mina dan tiba sekitar pukul 02.30 WIT.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga pohon ganja siap panen dengan tinggi mencapai 1,7 hingga 2 meter. Tanaman itu ditanam rapi di lahan milik terduga pelaku,” ungkapnya.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku

Selain tiga pohon ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sembilan lembar plastik hitam, satu unit HP Oppo A18, dan satu dompet kulit.

Setelah mengamankan lokasi, petugas memburu pelaku yang berdasarkan informasi terakhir berada di RSUD Tobelo menjenguk anaknya yang sakit. MR diamankan di rumah sakit tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Halut.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku menerima paket berisi 7 ons ganja melalui kantor pos pada Februari 2025, yang dikirim oleh seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Ternate berinisial HT alias Ebes.

Sebagian ganja diedarkan, sementara bijinya dikumpulkan dan ditebar di lahan Kebun Mina. Ia mengaku biji tersebut dirawat selama 7–8 bulan dan panen terakhir dilakukan pada akhir September 2025.

Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif kandungan THC.

Langkah Selanjutnya

Pada pukul 07.30 WIT, Tim Satresnarkoba kembali ke lokasi bersama Kepala Desa Togawa dan perangkat desa untuk mencabut seluruh pohon ganja sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halut pada pukul 10.45 WIT untuk pemeriksaan lanjutan.

Sudomo menegaskan, langkah kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan jaringan peredaran.

“Kami akan mengirim barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan, melakukan gelar perkara dari lidik ke sidik, dan melanjutkan pengembangan jaringan pemasok,” tutupnya, sembari menegaskan komitmen Polres Halut memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Halmahera Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter