Tandaseru – Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, kepada tandaseru.com, Rabu (26/11/2025).
Menurut Yakub, berkas perkara tersangka berinisial DL telah menerima petunjuk atau P19 dari Kejari Morotai. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk tersebut.
“Untuk kasus tersangka DL kemarin sudah P19 dari Kejari Morotai. Dan ini kami lengkapi P19-nya. Pasal yang dikenakan masih tetap pasal perlindungan konsumen,” ungkap Yakub.
Yakub menambahkan, tersangka DL saat ini berstatus tahanan kota sambil menunggu proses kelengkapan berkas perkara.
“Jadi DL saat ini masih tahanan kota sampai masa penahanannya. Nanti setelah berkas sudah lengkap kita nanti limpahkan berkas sekaligus limpahkan tersangka Punden ke Kejaksaan,” tandasnya.
Tersangka DL sendiri sebelumnya sempat ditahan oleh Satreskrim Polres Morotai pada 30 Oktober 2025, namun statusnya diubah menjadi tahanan kota pada 11 November 2025. Tersangka diketahui masih beraktivitas di tokonya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.