Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan landmark “Welcome to Halbar”, Jumat (21/11/2025). Tersangka baru tersebut berinisial IG, yang merupakan pihak pelaksana proyek dari PT Diagonal Cipta Selaras.

Penetapan IG sebagai tersangka menambah daftar pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 930 juta lebih, sehingga total tersangka kini menjadi tiga orang.

Kepala Kejari Halbar, Fahri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka IG dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga penyidik.

“Penyidik kejaksaan hari ini telah mengambil sikap menetapkan salah satu tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan letter sign Welcome to Halbar,” ujar Fahri.

Fahri menegaskan, IG ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak yang melaksanakan proyek, bukan sebagai penyedia. Hal ini dikarenakan proyek tersebut disinyalir tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang resmi.

IG sempat mangkir dari panggilan pertama dan kedua penyidik.

“Alhamdulillah yang bersangkutan datang pada hari ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Fahri.

Penetapan ini merupakan hasil ekspos penyidik yang menyimpulkan bahwa IG harus dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan keterangan yang ia berikan saat menjadi saksi.

Tiga Tersangka dan Status WNA

Sebelum penetapan IG, Kejari Halbar telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dari unsur pemerintah daerah, yakni:

• Syahril Abd Rajak, mantan Sekretaris Daerah Halbar pada tahun 2017.

• Samsudin Senen, Staf Ahli Bidang Pemerintahan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Halbar periode 2018–2021.

Mengenai potensi tersangka lain, Fahri menyatakan bahwa pihaknya berpegang pada kecukupan alat bukti.

“Pada intinya selama masih ada pihak yang terlibat dalam masalah hukum dan punya kecukupan alat bukti, kita akan tarik sebagai pihak yang akan bertanggung jawab. Tetapi sampai dengan hari ini, yang bisa ditarik dimintai pertanggungjawaban adalah tiga orang tersebut,” tegasnya.

Terkait isu keterlibatan warga negara asing (WNA), Michael A Villareal dari Amerika Serikat, Fahri mengklarifikasi bahwa statusnya hingga saat ini masih sebatas saksi. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, Michael hanya berperan sebagai orang yang menjembatani antara pekerja dan pemerintah daerah.

Proyek landmark “Welcome to Halbar” berlokasi di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Proyek ini dibangun sejak 2017 dan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp 1 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter