Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut.
Pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan pada 10 November 2025 sebagai bagian dari pendalaman dugaan pemberian tunjangan hingga Rp 60 juta per bulan yang disebut diterima seluruh anggota DPRD Malut periode 2019-2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan langkah tersebut.
“Sekda sudah diperiksa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
Kejati Malut kini menelusuri dugaan penyimpangan pada pos anggaran tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai nilai miliaran rupiah. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, anggaran yang disoroti meliputi:
- Rp 29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD selama 2019–2024
- Rp 16,2 miliar khusus untuk tunjangan transportasi anggota DPRD dalam periode yang sama
Hingga saat ini, sedikitnya 12 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pejabat penting di lingkungan DPRD Maluku Utara. Mereka di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah,mantan anggota DPRD sekaligus terpidana korupsi KPK Muhaimin Syarif serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Kejati Malut menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyelewengan anggaran tunjangan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.