Tandaseru – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Muhaimin Syarif alias Ucu, Rabu (12/11/2025).
Pantauan media, Muhaimin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.59 WIT malam. Ia tampak dikawal seorang petugas berbadan kekar dari Rutan Kelas IIB Ternate.
Datang memenuhi panggilan penyidik, mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara itu terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi putih, dan masker hitam menutupi wajahnya.
Saat dicegat wartawan di halaman Kantor Kejati Malut, Ucu enggan memberikan keterangan soal materi pemeriksaan.
”Tanya saja ke penyidik,” ucapnya singkat sambil bergegas menuju mobil tahanan.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Malut periode 2019, serta dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan dana operasional dewan, Muhaimin kembali menjawab pendek:
“Tanya saja ke penyidik ya.”
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu mantan anggota DPRD tersebut.
“Iya benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Richard saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Muhaimin diduga berkaitan dengan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Malut, yang diterima pimpinan dan anggota dewan dengan nilai mencapai Rp60 juta per bulan selama periode 2019–2024.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, di antaranya Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Rusmala, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.
Selain itu, sekitar 10 saksi tambahan juga telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana jumbo tersebut. Penyidik turut menelusuri penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Malut, dengan nilai mencapai Rp 29,832 miliar untuk periode 2019–2024, serta Rp16,2 miliar untuk tunjangan transportasi anggota dewan.
Seluruh anggaran fantastis itu bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Muhaimin sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya di penjara usai divonis bersalah dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.