Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) mulai melaksanakan tahapan pembayaran ganti rugi tanaman warga di Desa Nggoli dan Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, menjelaskan proses pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, yang menekankan agar hak masyarakat segera dituntaskan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sesuai arahan Ibu Bupati, pembayaran dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Untuk tahun 2025, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 1,5 miliar,” ujar Arwin, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, sebenarnya permintaan pembayaran telah dirampungkan pada 27 Oktober lalu, namun masih terdapat sejumlah berkas warga yang belum lengkap serta rekening penerima yang sudah tidak aktif.
“Kami sudah menyampaikan kepada warga penerima agar segera melengkapi berkas yang kurang dan membuka rekening baru di Bank Maluku Malut, supaya proses pencairan bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Arwin menyebut, apabila seluruh dokumen administrasi telah lengkap, pihaknya akan segera mengajukan berkas ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses lebih lanjut.
“Insya Allah, jika semua sudah lengkap, hari Senin kami ajukan ke BPKAD. Harapan kami prosesnya berjalan lancar dan dapat segera bermanfaat bagi keluarga penerima,” tandasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pulau Taliabu dalam memastikan hak-hak masyarakat terdampak proyek pembangunan dapat terselesaikan secara transparan dan berkeadilan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.