Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (28/10/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara selama satu periode masa jabatan, yakni tahun 2019 hingga 2024.
Kuntu yang juga mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode sebelumnya ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.30 WIT.
Usai menjalani pemeriksaan, ia tampak keluar melalui pintu samping Kantor Kejati dan langsung menuju mobil Toyota Fortuner yang telah menunggu di area parkir belakang kantor.
Kuntu hadir memenuhi panggilan tim penyelidik guna memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD tersebut.
Mantan sopir pribadi Kuntu membenarkan Kuntu keluar dari Kantor Kejati melalui pintu samping dan sempat memintanya membantu memindahkan mobil ke arah gerbang utama.
“Pak Kuntu minta bantu saya bawa mobilnya dari parkiran keluar di depan pintu tadi, lalu beliau langsung mengendarai mobilnya sendiri pulang. Datang ke Kejati juga dia sendiri yang bawa mobil,” ujarnya.
Diketahui, pemanggilan Kuntu Daud merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal oleh penyidik Kejati Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD yang disebut-sebut mencapai Rp 60 juta per bulan per anggota selama 5 tahun anggaran.
Sementara Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga membenarkan ketika dikonfirmasi.
“Benar, wakil ketua dimintai keteragan,” singkatnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.