Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menetapkan pemilik kayu berinisial H sebagai tersangka kepemilikan kayu Ilegal di Pulau Morotai.

‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kompol Riki Arinanda ketika dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Gakkum menggelar perkara pada 23 Oktober 2025 dan menemukan bukti kuat keterlibatan pemilik kayu berinisial H.

‎”Soal kayu itu telah melangkahi dokumen yang tidak sah, jadi kami sudah lidik, sudah ada tersangka. Gelar perkaranya kemarin. Sementara baru satu orang tersangkanya,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, otoritas kehutanan Morotai juga telah memberikan keterangan soal kasus tersebut.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 88 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” bebernya.

Ia menambahkan, banyaknya kayu ilegal yang diamankan bukan 11 kubik. Namun kasus ini lebih difokuskan pada berkas kepemilikan kayu tersebut.

“Karena kami sudah ukur dengan pihak kehutanan di Morotai, makanya pasalnya itu yang kami gunakan dengan menambah satu ahli dari kehutanan provinsi, sehingga penetapan tersangka pemilik kayu tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, satu kontainer berisi kayu ilegal diamankan polisi di pelabuhan Imam Lastori Daruba Morotai pada 27 Agustus 2025. Kayu olahan jenis Eboni atau biasa disebut kayu hitam itu rencananya dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT Pelni.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter