Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus menunjukkan progres signifikan dalam penertiban aset milik daerah.
Salah satunya lewat program pengukuran lahan milik daerah sebagai upaya penerbitan sertifikat aset pemerintah.
Berdasarkan data terbaru per 8 Oktober 2025, dari total 104 bidang tanah yang direncanakan untuk diukur, sebanyak 89 bidang atau 85,56 persen telah selesai diidentifikasi dan dilakukan pengukuran.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Taliabu Arwin Tamimi menyampaikan, kegiatan pengukuran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset pemerintah daerah memiliki kejelasan hukum dan batas wilayah yang pasti.
“Dari total 104 bidang, sebanyak 89 bidang sudah berhasil diukur. Rinciannya, 11 bidang masuk kawasan HPK, 10 bidang sudah memiliki sertifikat, 4 bidang termasuk kategori lain-lain, dan 64 bidang telah selesai diukur secara teknis di lapangan,” jelas Arwin, Rabu (08/10/2025).
Lebih lanjut, masih terdapat 15 bidang tanah atau sekitar 14,44 persen yang belum dilakukan pengukuran. Bidang-bidang tersebut nanti difokuskan di Taliabu bagian utara.
“Kami menargetkan agar seluruh sisa bidang yang belum diukur dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan dukungan penuh dari bupati dan kerja sama lintas OPD, kami optimis seluruh lahan Pemda akan bersertifikat sebelum akhir tahun 2025,” Ujar Arwin.
Selain memperkuat status hukum aset, program sertifikasi lahan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sertifikat resmi, aset milik Pemda dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, maupun investasi daerah.
Pihaknya kata dia, juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula unit layanan Taliabu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan standar administrasi pertanahan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.